Gus Baha Ungkap Kemungkinan Pernikahan Dihukumi Haram, Tekankan Pentingnya Jujur, Pernah Terjadi di Zaman Nabi

16 Februari 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi pernikahan- Gus Baha Ungkap Kemungkinan hukum pernikahan menjadi tidak sah meski sudah ijab qobul /pixnio/Marko Milivojevic/

PortalMagetan.com- Gus Baha atau KH Bahauddin Nursalim menjelaskan terkait sah tidaknya sebuah pernikahan.

Gus Baha mengatakan ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah jika dalam kondisi atau kasus seperti ini.

Gus Baha menuturkan kondisi seperti kasus diatas sebut pernah terjadi di masa Nabi Muhammad SAW, hingga pernikahan mempelai dibatalkan.

Hal atau kondisi seperti apakah yang menjadi kemungkinan pernikahan menjadi tidak sah dan dibatalkan sebagaimana disampaikan Gus Baha?

Baca Juga: 5 Tanda dan Gejala Penyakit Kronis, Penyebab 71 Persen Kematian di Dunia, Waspadai Nyeri hingga Kelelahan

Dilansir PortalMagetan.com dari Malang Terkini pada artikel berjudul ‘’ Gus Baha Beberkan Hal yang Membuat Ijab Kabul Akad Nikah tidak Sah, Apa itu? Ini Penjelasannya!,’’ simak penjelasan lengkapnya.

 

KH Bahauddin Nursalim  merupakan kiai fakih atau ahli fiqih, mengatakan dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.


 

“Secara fiqih itu halal dan sah. karena sudah ada ijab qabul. dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” kata Gus Baha.

Baca Juga: Wanita Berinisial LA Ditemukan Tewas Usai Loncat dari Lantai 8 Apartemen, Diduga Sengaja Mengakhiri Hidup 

Namun, dia mengungkap ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah. “

Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.

 

“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. pernikahan itu bisa jadi haram. Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” kata Gus Baha.

 

Dia melanjutkan bahwa tebar pesona dan casing yang dilakukan oleh calon suami untuk mengelabui calon istrinya itu yang membuat pernikahan menjadi haram.

 

Gus Baha juga berkisah bahwa hal seperti itu terjadi di masa Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: In Memoriam Dorce Gamalama, Menjadi Yatim Piatu Sejak Masih Bayi, Dikenal Dermawan dan Punya Ribuan Anak Asuh 

“Pernah ada riwayat nabi menikahkan orang namun dibatalkan. hal itu karena disangka muda ternyata sudah tua,” ujar Gus Baha.


 

“Lantas pernikahan mereka dibatalkan. Oleh karena itu jika ingin nikah dan halal beneran, yakinkan istri anda bahwa anda adalah orang paling tidak prospek di dunia,” ucap Gus Baha.

 

Dia menekankan arti kejujuran bila pasangan akan membawa hubungan ke jenjang pernikahan. Jangan sampai karena pencitraan hal itu membuat salah satu pihak merasa tertipu.***(Nur Khusnin/MalangTerkini)

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Malang Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler