3 Hukum Bersedekah saat Masih Punya Hutang, Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

2 November 2021, 06:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan tiga hukum bersedekah saat masih punya hutang /Tangkap layar dari kanal Youtube Al-Bahjah TV

PortalMagetan.com – Sedekah merupakan  ibadah yang istimewa, karena dapat memudahkan kita menghapus dosa.

Sedekah  merupakan amal ibadah yang dicintai Allah SWT karena sedekat diibaratkan air mengalir yang mampu memadamkan api.

Sedekah juga diyakini mampu melancarkan rezeki, dengan memberikan sebagian harta dan benda  kepada seseorang dengan ikhlas lillahi taala.

Namun bagaimana jika seseorang ingin bersedekah, tapi masih memiliki hutang?

Baca Juga: Indofood Sukses Makmur Buka Lowongan Kerja di November 2021, Berikut Syarat, Posisi dan Link Daftarnya

Dilansir PortalMagetan.com dari Portal Jember bagian dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pada artikel berjudul ‘’Bolehkah Bersedekah jika Masih Memiliki Hutang? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal seseorang yang ingin bersedekah namun masih memiliki hutang.

Buya Yahya mengatakan, setiap amalan yang dilakukan seseorang harus disertai dengan ilmu. Karena jika amalan yang tidak memakai ilmu, amalan tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT.

"Jika seseorang punya hutang, perlu dipahami bahwa disaat kita ingin bersedekah, apa yang diharapkan, apakah pahala atau sanjungan dari manusia?"

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Perjalanan Transportasi Darat, Ini Daftar Lengkapnya

"Jika mengharapkan pahala berarti kita mengingat Allah SWT, dan membayar hutang itu adalah kewajiban, karena membayar hutang pahalanya lebih besar daripada bersedekah, dan jika menunda membayar hutang akan berdosa," jelas Buya Yahya.

Lalu, apa hukum bersedekah saat mempunyai hutang? Buya Yahya mengatakan, "Pertama, jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus dibayar saat itu, maka saat itu tidak diperbolehkan bersedekah."

"Kedua, jika belum jatuh tempo dan ada gambaran kapan akan membayar hutang tersebut, saat seperti ini baru diperbolehkan bersedekah," lanjutnya.

Baca Juga: Lowongan BUMN, Jasa Marga Buka Management Trainee 2021, Simak Syarat, Tahapan dan Link Pendaftarannya

"Ketiga, saat punya hutang sudah jatuh tempo, namun sudah izin dengan orang yang meminjamkan uang pada kita untuk bersedekah, ini diperbolehkan," tutur Buya Yahya.

Jika setiap orang ingin bersedekah, maka niatkan karena pahala. Jika karena pahala, Allah SWT akan membalas kebaikannya di akhirat.

Baca Juga: BUMN PT Pelni Buka Lowongan Kerja Terbaru, Deadline 7 November 2021, Simak Posisi dan Link DaftarnyaDan jika karena sanjungan manusia, tentu hanya balasan di dunia saja, karena ingin dianggap orang lain sebagai orang dermawan.

Ketika ingin beramal, maka diutamakan adanya ilmu. Karena Allah SWT akan menerima amalan seseorang yang lebih mengutamakan ilmunya.***(Iqlima/Portal Jember)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di  Portal Jember pada 1 November 2021, dengan judul  ‘Bolehkah Bersedekah jika Masih Punya Hutang? Ini Kata Buya Yahya,’’

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler