Pelaku Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Motif Pelaku

- 25 Oktober 2023, 12:15 WIB
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat memberikan keterangan pers
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat memberikan keterangan pers //Humas Mabes Polri

Diduga dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian menabrak korban.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee dari PT Halmahera Persada Lygend Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara” tuturnya

Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban” jelasnya.

Sementara itu saat ditemui di ruang penyidik pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih ada ikatan keluarga dengannya karena merasa kesal mendengar korban telah berselingkuh dengan istrinya.

Bahkan menurut pelaku saat korban bersama orang lain dibelakangnya sering menantang dirinya untuk berkelahi. “Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung,” ucap J pelaku pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah