Polda Jabar Terima 300 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, Kombes Imbrahim Tompo: Setelah Diverifikasi 93 Korban

- 12 Februari 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal. Polda Jabar Terima 300 Laporan Terkait Pinjol Ilegal,
Ilustrasi Pinjol Ilegal. Polda Jabar Terima 300 Laporan Terkait Pinjol Ilegal, /Instagram. Com/@bank_indonsia/

PortalMagetan.com-Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan dari 300 laporan tersebut 93 orang masuk kategori  korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sebanyak 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta.

93 korban pinjol ilegal itu mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.

Baca Juga: Melerai Perkelahian, AS Jadi Korban Pengeroyokan 5 Pemuda di Jagakarsa, Kapolres: Identitas Pelaku Dikantongi

"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," terang Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 11 Februari 2022

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban.


Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.

Baca Juga: Polisi Buru Otak Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan di Ulujami, AKP Yefta Ruben: Identitasnya Sudah Kita Kantongi


Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah