PortalMagetan.com-Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan dari 300 laporan tersebut 93 orang masuk kategori korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sebanyak 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta.
93 korban pinjol ilegal itu mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.
"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," terang Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 11 Februari 2022
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban.
Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.
Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan.