Polisi Ringkus Pria Berinisial DFR yang Diduga Pelaku Penculikan Anak Perempuan Dibawah Umur, Begini Modusnya

- 15 Januari 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi Penculikan Anak. Pria Berinisial D Diamankan Polisi di Kawasang Tangerang Selatan karena diduga menculik Anak perempuan berusia 12 tahun
Ilustrasi Penculikan Anak. Pria Berinisial D Diamankan Polisi di Kawasang Tangerang Selatan karena diduga menculik Anak perempuan berusia 12 tahun /Alexas_Fotos/Pixabay

PortalMagetan.com-Pria berinisial DFR (22) diamankan polisi di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pria berinisial DFR diduga merupakan pelaku penculikan anak perempuan diawah umur berusia 12 tahun.

Korban anak perempuan diawah umur berusia 12 tahun ini berhasil kabur dengan cara melompat dari sepeda motor pria berinisial DFR.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban. Dia menyebut selain diculik, pelaku juga diduga dicabuli korban.

Baca Juga: BPBD Pandeglang Laporkan 738 Rumah Rusak Akibat gempa Banten, Terparah Ada di 5 Kecamatan, Data Akan Bertambah

"Orang tua melaporkan ke pihak Polres Tangsel, hingga kita dengan cepat melakukan penangkapan. Tadi malam, kita sudah menangkap pelaku DFR (22)," ungkap AKBP Sarly kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 14 Januari 2022



Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sarly, pelaku mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban. DRF membawa anak perempuan dibawah umur ini saat tengah bermain.

Baca Juga: Peneliti: Tidur Kurang dan Lebih dari 9 Jam Berisiko Terkena Serangan Jantung, Simak Penjelasannya

"Motifnya ketertarikan pelaku terhadap korban yang sedang bermain. Sehingga muncul niat untuk percobaan pencabulan," ujarnya.

Lebih lanjut Sarly memastikan pelaku melancarkan aksinya dengan merayu agar korban mau mengikuti keinginannya. Polisi juga tidak menemukan unsur pengancaman dengan senjata tajam.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah