Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu 25,2 Kilogram untuk Pesta Malam Tahun Baru, Simak Penjelasannya

- 31 Desember 2021, 23:44 WIB
Wakapolres Jakarta Pusat Setyo Koes Heriyanto dan jajaran saat memberi keterangan kepada wartawan.
Wakapolres Jakarta Pusat Setyo Koes Heriyanto dan jajaran saat memberi keterangan kepada wartawan. /Dok. PMJ News/

PortalMagetan.com-Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkoba yang akan digunakan untuk pesta perayaan tahun baru.

Narkoba sebanyak 25,248 kilogram jenis sabu berhasil diamankan petugas kepolisian.

"Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Jumat 31 Desember 2021.

Setyo menerangkan barang bukti sabu tersebut terbungkus dalam beberapa paket yang terdiri dari 44 bungkus paket dengan masing-masing paketnya seberat 1 ons.

Baca Juga: Diduga Cabuli Remaja Pria, Pengurus Tempat Ibadah di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simak Kronologinya

Adapun dalam hal ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang diamankan itu berinisial BB dan SPA, mereka merupakan warga Jakarta Pusat. Jadi setelah menangkap SPA, kita kembangkan lagi ke kaki tangannya dan menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20 kilogram. Total semua dari jaringan ini 25,248 kilogram," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Selesai Maret 2022, Simak Penjelasan Menko Airlangga

Adapun terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman lebih dari 5 tahun atau seumur hidup.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x