Pelaku Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Motif Pelaku

25 Oktober 2023, 12:15 WIB
Kapolres Tuban AKBP Suryono saat memberikan keterangan pers //Humas Mabes Polri

PortalMagetan.com –  Pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno Sekretaris Desa Sidonganti, Kerek, Tuban, berinisial J akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.  

Pria 48 tahun itu diamankan di Polsek Grabagan Selasa 24 Oktober 2023 malam atau selang 10 jam usai melakukan pembunuhan terhadap sekdes muda berusia 32 tahun di jalan raya Kerek-montong pada selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap Agus Sutrisno bermotif asmara yang mana istri pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Sehingga pelaku dendam dan sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil” kata mantan Kapolres Madiun Kota itu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bina BNI Teller dari Bank BNI Kanwil 17 Yogyakarta Cek Syarat dan Kualifikasinya

AKBP Suryono mengatakan korban dibunuh saat hendak menuju ke kantor Kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa (DD), saat itu korban mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF.

Pelaku yang menggunakan mobil pick up menunggu korban ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib. Saat korban melintas, pelaku J langsung membuntutinya.


J lantas menungu momentum yang tepat untuk mengeksekusi korbannya, tentunya mempertimbangkan kondisi lokasi yang sepi. Sesampainya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya.

Saat itu pelaku menghabisi korban menggunakan pedang secara membabi buta.  ” Ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban” paparnya.

Diduga dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian menabrak korban.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee dari PT Halmahera Persada Lygend Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara” tuturnya

Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban” jelasnya.

Sementara itu saat ditemui di ruang penyidik pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih ada ikatan keluarga dengannya karena merasa kesal mendengar korban telah berselingkuh dengan istrinya.

Bahkan menurut pelaku saat korban bersama orang lain dibelakangnya sering menantang dirinya untuk berkelahi. “Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung,” ucap J pelaku pembunuhan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas mabes polri

Tags

Terkini

Terpopuler