Polisi Tetapkan Tiga TersangkaPerkara Tawuran yang Menewaskan 1 Orang di Palmerah,Kompol Niko Ungkap Pemicunya

30 Maret 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi tawuran.* Polisi tetapkan tiga tersangka tawuran diPalmerah, Jakarta Barat /Unsplash.com/Hasan Almasi

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tawuran di Palmerah, Jakarta Barat yang menewaskan satu orang.

Tiga tersangka itu semuanya ditangkap dikawasan PalmerahJakarta Barat.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Barat

Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 30 Maret 2022: Pisces, Aquarius, Capicorn, Sagitarius Ada Kejutan Besar dari Pasangan

Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar di kawasan Palmerah, selasa, 29

Aksi tawuran tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY.



Niko kembali menerangkan, Kami menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban yang data ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD di rumah sakut akibat bacokan pada saat tawuran

Saat petugas datang ke RS dan menemukan korban MD berada di kamar jenazah.

"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke rumah sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong," kata Niko

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 30 Maret 2022: Aries, Gemini, Taurus , Cancer Hubunganmu tak Layak Dipertahankan

Dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto,lanjut Niko memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Tags

Terkini

Terpopuler