Maling Spesialis Pembobol Mesin ATM di Bekasi, Tertangkap Basah Karyawan Minimarket,Polisi Ungkap Kronologinya

9 Februari 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi kriminal -Maling spesialis pembobol mesin ATM di Bekasi tertangkap karyawan Minimarket /Pixabay

PortalMagetan.com- Pelaku pembobol minimarket di Ruko Grand Permata City di Kampung Blokang RT 2, RW 6, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus polisi.

Pelaku pembobol minimarket berinisial IY, mengincar mesin ATM di dalam minimarket tersebut dan barang berharga lainnya.

Apes, aksi pelaku pembobol minimarket ini terungkap karena tanpa sengaja menyenggol alarm darurat hingga membuat karyawan minimarket balik ke TKP untuk mengecek. 

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan, pelaku pembobolan minimarket tersebut mengincar mesin ATM serta barang berharga lainnya.

Baca Juga: Peneliti Rancang Diet Pelingdung Selama Pandemi Covid-19, Pasien yang Rutin Makanan Ini Miliki Gejala Ringan

Aksi pria 30 tahun itu terjadi pada Senin, 7 Februari 2022 dini hari, sekira pukul 2.30 WIB.

Pelaku masuk ke dalam minimarket yang saat itu sudah tutup melalui atap bangunan.


Menurut Kompol Mustakim, pelaku yang lulusan sarjana teknik itu membawa peralatan seperti alat las, tambang dan linggis. Alat itu bakal dipakai untuk membobol mesin ATM di dalam minimarket.

"Pelaku akan membobol ATM dan barang berharga lainnya di dalam minimarket," tuturnya kepada awak media, Rabu,9 Februari 2022

Baca Juga: Tim DVI Sampaikan Dua Hal Ini Ungkap Identitas Fatimah, Korban Tewas Kecelakaan Bersama Anak Gubernur Kaltara

Tetapi belum sempat membobol mesin ATM, pelaku menyenggol alarm yang terkoneksi ke seluruh minimarket.

Adapun saksi Herno S (26), karyawan minimarket diperintah atasannya untuk mengecek ke lokasi.

Pelaku yang saat itu panik mencoba kabur dan sembunyi di ruko sebelah minimarket.

Baca Juga: Identitas Korban Perempuan yang Tewas Kecelakaan Bersama Anak Gubernur Kaltara Terungkap, Polisi: Iya Betul

Meski begitu, upaya itu sia-sia lantaran warga sudah mengetahuinya dan langsung menangkap pelaku.

Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang dan terancam Pasal 363 KUHP jo 53 tentang pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Tags

Terkini

Terpopuler