PortalMagetan.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur inisial AA (9) dan TN (7) terjadi di kawasan Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Keduanya diduga dicabuli paman dan kakeknya sendiri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok membenarkan adanya laporan polisi (LP) dari orang tua korban terkait kasus tersebut.
"Untuk LP (kasus pencabulan dua anak di bawah umut) benar ada," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi wartawan.
Nur mengungkapkan, saat ini jajarannya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan terhadap bocah yang di bawah umur tersebut.
"Proses masih lidik," tukasnya. ***