Terjerat Narkoba Chika, Jeixy Dkk Jalani Rehabilitasi di Lido Selama Tiga Bulan Begini Penjelasan Kompol Tyas

- 27 April 2024, 12:15 WIB
Chandrika Chika
Chandrika Chika /

PortalMagetan.com -  Selebgram Chandrika Chika terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama lima rekannya yang lain. Terbaru Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, serta tiga tersangka lainnya sempat menjalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan, terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Tyas Puji Rahadi mengatakan asesmen dilakukan seiring rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga.

 

Dari hasil assesmen tersebut, Chandrika Chika bersama dengan lima orang rekannya akan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat. Proses tersebut akan dijalani selama tiga bulan ke depan.

 Baca Juga: Usut Kematian Brigadir RAT yang Diduga Bunuh Diri di Jakarta Selatan, Polisi Periksa 13 Saksi, Ini Hasilnya

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," ujar Tyas Puji Rahadi kepada wartawan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Chandrika Chika dan kelima rekannya diketahui telah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan, dan berangkat menuju BNN Lido.


 

Profil dan biodata lengkap Aura Jeixy atau Herli Juliansah, pro player PUBGM
Profil dan biodata lengkap Aura Jeixy atau Herli Juliansah, pro player PUBGM Instagram/@aura.jeixyy

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Selebgram Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat rekannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: 4 Operator Judi Online Depok Ditangkap Polisi Raup Cuan Hingga Rp 30 Miliar Begini Penjelasan AKBP Hendri Umar

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Jika memenuhi syarat, mereka akan diproses rehabilitasi.

 

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," ungkap Rezka kepada wartawan di (24/4/2024).***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah