4 Operator Judi Online Depok Ditangkap Polisi Raup Cuan Hingga Rp 30 Miliar Begini Penjelasan AKBP Hendri Umar

- 27 April 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi hukum. Polisi tangkap 4 operator judi online
Ilustrasi hukum. Polisi tangkap 4 operator judi online /Pexels/Sora Shimazaki

 


Sementara tiga tersangka lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.

 

"Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," paparnya

Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah