4 Operator Judi Online Depok Ditangkap Polisi Raup Cuan Hingga Rp 30 Miliar Begini Penjelasan AKBP Hendri Umar

- 27 April 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi hukum. Polisi tangkap 4 operator judi online
Ilustrasi hukum. Polisi tangkap 4 operator judi online /Pexels/Sora Shimazaki

 

PortalMagetan.com - Empat orang operator judi online di Depok berhasildiamankan Polda Metro Jaya. Para pelaku menjual chip atau media taruhan pada judi slot dengan omset mencapai Rp 30 miliar.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial EP, BYP, BA, dan TA. Mereka menjalankan kegiatan tersebut sejak 2021.

 

"Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan oleh saudara EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar rupiah," ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers.

 Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Panasonic Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Menurut Hendri, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Dia menyebut EP selaku pemilik sekaligus pengelola dua judi online.

 

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online," tuturnya.

 


Sementara tiga tersangka lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.

 

"Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," paparnya

Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Sentral Kreasi Kencana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah