Pilkada Serentak Digelar di 508 dari 514 Kabupaten-Kota di Indonesia, Simak Jadwal dan Tahapannya Berikut Ini

- 1 April 2024, 12:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /Antara
  1. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

  1. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

  1. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

  1. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

 

  1. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

 

  1. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

 

  1. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

 

  1. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

 

  1. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah