Pilkada Serentak Digelar di 508 dari 514 Kabupaten-Kota di Indonesia, Simak Jadwal dan Tahapannya Berikut Ini

- 1 April 2024, 12:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela) /Antara

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

 

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

 

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

 Baca Juga: Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal, Menhub Budi Karya Sumadi Beri Penjelasan Begini

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 :

 

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

  1. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah