Operasi Pekat, Polda Metro Jaya Ungkap 352 Kasus Kejahatan, 409 Orang Jadi Tersangka, Cek Kasus yang Menonjol

- 29 Maret 2024, 08:15 WIB
Ratusan orang jadi tersangka diberbagai kasus kejahatan dalam operasi pekat yang digelar Polda Metro Jaya
Ratusan orang jadi tersangka diberbagai kasus kejahatan dalam operasi pekat yang digelar Polda Metro Jaya //Humas Polri

 

Selain itu, ada kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.

 

“Jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka,” terang Wira.

 Baca Juga: Nusantara Sakti Head Office Buka Lowongan Kerja Terbaru, Penempatan di Jabodetabek, Cek Syarat dan Formasinya

Hingga kini ada 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.

 

Wira menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Bagi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP, kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x