Terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi Tangkap Mahasiswi yang Rugikan Korban Hingga Rp 1,2 M

- 27 Maret 2024, 12:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi /

Atas perbuatannya, pelaku DA akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah