Terkait Kasus PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN dan Pihak dari PT RBT Diperiksa Kejagung

- 24 Maret 2024, 06:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana /Try Sutrisno/

PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru korp adyaksa memeriksa pemilik PT TIN terkait kasus dugaan rsuah ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024. Selain PT TIN, pihak PT RBT Wilayah Belitung juga turut diperiksa.

"Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan.

Baca Juga: Jobseeker Jakarta Merapat, PT Ansaf Inti Resources Buka Lowongan Magang Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Ketut menuturkan para saksi yang diperiksa itu adalah PTR selaku Pegawai PT RBT Wiayah Belitung dan FL selaku Owner PT TIN. Penyidik mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk melalui keduanya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Adapun tersangka ke-14 yang ditetapkan adalah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk.

Baca Juga: Jobseeker Jabar Merapat, PT Indofood Sukses Makmur Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024).

Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena tengah ditahan di perkara lain.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah