Sejauh ini, lanjut Twedi, pihak kepolisian sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek, terungkap jika S merupakan dokter gadungan.
"Setelah dilakukan pengecekan ke bagian Dinas Kabupaten Bekasi tidak ditemukan STR atas nama saudara Dr Ingwy Tito Banyu dan SIP. Untuk Klinik PK tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi," ujarnya.
"Hasil penyidikan ditemukan nama asli dari pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu," sambungnya.
Sementara, Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut selama ini berdiri selama lima tahun lamanya sejak 2019 lalu. Pelaku mengaku bisnis tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cepat.
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan september 2019 sampai dengan sekarang. Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," tukasnya.***