PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Akhirnya Menyerahkan Diri, Brigjen Djuhandhani:Polisi Bakal Serahkan ke JPU

- 14 Maret 2024, 06:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tenga)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tenga) /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PortalMagetan.com – Tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif akhirnya menyerahkan diri pasca menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Anggota berinisial MKM itu sebelumnya masuk DPO.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Diketahui Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka. Sementara anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM ditetapkan sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Jobseeker Balikpapan Merapat PT Nippon Indosari Corpindo Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek Syarat dan Formasinya

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Djuhandhani mengungkapkan, setelah tersangka menyerahkan diri Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ucapnya.

Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah