Terkait Dugaan Korupsi PT Taspen, Penyidik KPK Temukan Barang Bukti Catatan Keuangan Terkait Investasi

- 11 Maret 2024, 14:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com – Barang bukti terkait dengan pengusutan dugaan korupsi di PT Taspen diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang bukti yang diamankan  berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan saat mengeledah perusahaan BUMN itu.

Selain di Kantor PT Taspen, barang bukti dimaksud juga ditemukan di kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen. BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara," kata plt jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Waspada, Daftar Takjil yang Wajib Dihindari Bagi Penderita Diabetes

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK. Selanjutnya, dilakukan penyitaan dan analisis barang bukti tersebut.

"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," katanya.

Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.

Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan ditujukan untuk Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x