Jadi Tersangka, Ibu di Bekasi yang Diduga Bunuh Anak Kandungnya Dikenakan Pasal Berlapis

- 8 Maret 2024, 21:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari wanita asal Korea terkait tindak pidana perzinahan antara suaminya dengan TE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari wanita asal Korea terkait tindak pidana perzinahan antara suaminya dengan TE /PMJ News/

PortalMagetan.com – Ibu muda berinisial SNF asal Bekasi akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024

Ade Ary menjelaskan, tersangka SNF dijerat dengan pasal berlapis di antaranya kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan anaknya tewas.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Medan, Aceh-Bukit Tinggi dari PT Paragon Technology and Innovation Cek Syarat-Cara DaftarnyaBaca Juga: Lowongan Kerja di Medan, Aceh-Bukit Tinggi dari PT Paragon Technology and Innovation Cek Syarat-Cara Daftarnya

"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan. (Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," ungkapnya

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu yang diduga tega membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun di rumahnya kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku berinisial SNF (26). Wanita itu mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan membunuh anaknya.

"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x