Berapa Biaya Membuat SKCK? Berikut Syarat Membuat Baru Atau Perpanjangan,Khusus di 6 Polda Ada Syarat Tambahan

- 1 Maret 2024, 11:35 WIB
Biaya dan syarat mengurus SKCK Terbaru
Biaya dan syarat mengurus SKCK Terbaru /polri.go.id

PortalMagetan.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) kini harus menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan. Penambahan syarat itu saat ini sedang diujicoba di enam Polda yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

 

Enam Polda yang ditunjuk untuk Mabes Polri untuk ujicobatersebut yakni Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas).

 

Nantinya hasil ujicoba pembuatan SKCK dengan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan itu akan dievaluasi sebelum diberlakukan diseluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Urus SKCK Wajib Menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Diuji Coba di Enam Polda, Cek Daftarnya 

Dilansir dari Mabes Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

 

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah