PortalMagetan.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) kini harus menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan. Penambahan syarat itu saat ini sedang diujicoba di enam Polda yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.
Enam Polda yang ditunjuk untuk Mabes Polri untuk ujicobatersebut yakni Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas).
Nantinya hasil ujicoba pembuatan SKCK dengan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan itu akan dievaluasi sebelum diberlakukan diseluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.
Dilansir dari Mabes Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.