PortalMagetan.com - Dugaan kecurangan Pemiihan Umum (Pemilu) 2024 dapat dibawa ke jalur hak angket di DPR. Hal itu disampaikan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md yang menyatakan pengajuan hak angket di DPR sangat boleh dilakukan untuk merespons dugaan kecurangan pemilu.
Mahfud mengatakan hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya. Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu. Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.