Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Langsung Ditahan di Tiga Tempat Berbeda

- 17 Februari 2024, 12:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Antara/Laily Rahmawaty/

Baca Juga: 6 Keluhan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu di Tangerang Pasca Coblosan, Polisi:Dari 268 orang, 6 Dirujuk

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses penghalang-halangan. Sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

"Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan," tuturnya.

"(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," sambungnya.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah