PortalMagetan.com – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md berjanji akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menang Pemilu 2024. Caranya dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hal itu disampaikan cawapres Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu 7 Januari 2024.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali," janji Mahfud
Mahfud mengatakan revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.
"Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.
Padahal, lanjut Mahfud, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu, seperti pada era Agus Rahardjo.
"KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya. Kemudian Antasari Azhar, sampai ke Agus ini. Agus Rahardjo, itu terakhir lumayan bagus," tuturnya.