Respon Pembagian Bansos, Mahfud MD:Harusnya Dibagi di Desa-desa yang Banyak Orang Miskin bukan Suara Terbanyak

- 8 Februari 2024, 12:15 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Jakarta
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri kegiatan diskusi Tabrak Prof di Jakarta /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU

PortalMagetan.com – Dugaan politisiasi dalam pembagian bantuan sosial (Bansos) mendapat respon calon wakil presiden (cawapres) nomor 03 Mahfud MD. Menurut eks Menko Polhukam itu bantuan sosial cukup didistribusikan oleh lurah atau camat untuk menghindari politisasi.

Hal itu disampaikan Cawapres Mahfud Md di dalam kegiatan Trabrak Prof di Pos Block Jakarta pada Rabu, 7 Februari 2024.

"Dan yang membagi bansos itu cukup lurah sebenarnya, cukup camat kalau perlu. Kalau kementerian yang turun tangan, itu Kementerian Sosial, kalau tidak mau politisasi, maka harus seperti itu," kata Mahfud

Mahfud mengingatkan agar pemerintah untuk tidak fokus membagikan bansos di daerah dengan jumlah pemilih terbanyak dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Kampanye Akbar Capres Anies dan Prabowo di Jakarta,Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Serta Kantong Parkirnya

"Saya kemarin ke Bengkulu. Di depan bandara, banyak orang berkumpul. Lalu, ada seseorang yang ngacung (angkat tangan), Pak, saya ini orang miskin, tetapi enggak pernah kebagian bansos. Katanya, presiden bagi bansos ke mana-mana. Lalu, bansos dibagi ke mana? Seharusnya milih (bagi bansos) bukan di tempat banyak suara pemilu, tetapi di tempat desa-desa yang banyak orang miskin," jelasnya.

Mahfud menambahkan bahwa bansos merupakan kebijakan negara dan bukan hadiah dari presiden.


"Ini harus ditegaskan, karena ada juga para menteri lalu mengatakan, ini dari presiden Republik Indonesia. Bahkan, ada yang menambahi, ini bapaknya calon wakil presiden lho, sehingga ditempeli; itu tidak boleh," tegasnya.

Menurut mantan menko polhukam itu, bansos merupakan perintah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sehingga, presiden dapat dianggap melanggar konstitusi bila tidak memberikan bansos.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah