Oknum ASN BNN Tersangka Kasus Dugaan KDRT Resmi Ditahan Penyidik Polri, Kapolres Ungkap Pemicu Penganiayaan

- 8 Januari 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi KDRT - Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi dalam kelanjutan kasus KDRT yang dilakukan suami pada istri hamil di Serpong.
Ilustrasi KDRT - Polda Metro Jaya turun tangan melakukan asistensi dalam kelanjutan kasus KDRT yang dilakukan suami pada istri hamil di Serpong. /Pixabay/

PortalMagetan.com -Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AF resmi ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Pria 42 tahun itu ditahan karena diduga menganiaya istrinya.

Penahanan AF yang juga ASN di BNN ini setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan pada Jumat 5 Januari 2024. 

"Iya, (pegawai BNN pelaku KDRT) sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus

Firdaus mengatakan, pelaku AF diduga melakukan tindak KDRT lantaran kesal korban sekaligus istrinya itu berhutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 30 juta.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Enggan Ladeni Anies Buka Data Pertahanan, Rezasyah: Karena Sumpah-Konfidensial

"Karena yang bayar pinjol ini si tersangka," tegasnya.

Alasan lainnya, lanjut Firdaus, pelaku dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Selain itu tersangka juga pernah melakukan KDRT lantaran dirinya dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.


"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban," tuturnya.

Sebelumnya, seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah