PortalMagetan.com - Pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat berhasil terungkap. Setelah polisi menangkap dan menetapkan lima pria berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan empat dari lima pelaku dinyatakan positif narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.
"Kami juga sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka, hasilnya untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja," ungkap Susatyo dalam kepada wartawan.
"Kemudian, SR positif amfetamin juga ganja kemudian BD pisitif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih," sambungnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, Susatyo menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.***