Penyidik Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL ke Kejaksaan

- 16 Desember 2023, 07:15 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

PortalMagetan.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan memasuki babak baru.

Seiring penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Ade Safri menuturkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari Jumat ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Perusahaan Bata Ringan Terkemuka dari PT Superior Prima Sukses Cek Syarat dan Kualifikasinya

Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri lanjut Ade menunggu hasil penelitian dari JPU apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).

Nantinya, apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.

Namun apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter, dengan halaman depan atau sampil berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah