PortalMagetan.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango usai membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta.
"Soal bantuan terhadap Firli, ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan," jelas Nawawi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Rekrutmen Asisten Trainee dari First Resources Group Cek Syarat dan Kualifikasinya
Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.***