PortalMagetan.com -Polisi menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang menegaskan jika pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya
Mengenai gugatan itu Ade Safri menyampaikan pihaknya menghormati dan akan selalu profesional, transparan serta akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan.
Baca Juga: Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
“Untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya
Sebelumnya, Kubu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat 24 Noveber 2023 kemarin dan sudah teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.