Satgas Pengendali Pencemaran Udara DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Larangan Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Masuk

- 5 November 2023, 07:15 WIB
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta.
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta. /ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri/Ak/rwa/

PortalMagetan.com - Pemprov DKI Jakarta menegaskan tak ada larangan bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas memasuki wilayah Ibu Kota.

Hal itu ditegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta.

"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati

Ani menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus utama pihaknya yakni memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee Supervisor Operasional dari PT Arta Boga Cemerlang Cek Syarat-Kualifikasinya

"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Ani, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, dia menyebut saat ini tidak diberlakukan sanksi tidang.

Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.

"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah