KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan, Ali Fikri:Alat Bukti KPK Lengkap

- 10 Oktober 2023, 11:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

PortalMagetan.com -Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi anti rasuah ini menyatakan kesiapannya dalam menghadapi peraperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentu KPK tidak sembarangan. Setidaknya, KPK memiliki kecukupan bukti.

Baca Juga: Kemenlu Larang WNI Lakukan Perjalanan ke Palestina dan Israel, Begini Penjelasan Judha Nugraha

"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," terangnya.

Ali mengungkapkan praperadilan bukan tempat untuk melakukan uji substansi perkara. Karenanya, KPK akan tetap melakukan penyidikan terhadap Karen Agustiawan.


"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x