Pekan Depan, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Karen Agustiawan,Simak Penjelasan Djuyamto

- 10 Oktober 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi hukum. PN Jakarta Selatan Agendakan Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Karen Agustiawan
Ilustrasi hukum. PN Jakarta Selatan Agendakan Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Karen Agustiawan /Pixabay/Inactive_account_ID_249/

PortalMagetan.com - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pihak mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika permohonan praperadilan atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Fresh Graduate Management Training Program dari PT Angkut Teknologi Indonesia Cek Syaratnya

"Memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 dan kemudian permohonan tersebut ditujukan kepada KPK," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu juga sudah menunjuk Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan tersebut.

"Dan oleh hakim yang akan memeriksa tersebut telah ditetapkan hari persidangan pertama yaitu hari Senin, 16 Oktober 2023," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x