PortalMagetan.com - Perkara kematian anak berinisial A (7) yang didiagnosis mati batang otak pasca menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bekasi kini diselidiki polisi.
Bahkan penyidik Polda Metro Jaya akan mengklarifikasi sejumlah pihak, diantaranya Direktur Rumah Sakit hingga dokter terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade Safri mengungkapkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
"Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum korban A (7), Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek. Mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.
"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian," ujar Christmanto kepada wartawan.