Kejagung Sita 354.700 Dolar AS dari Tiga Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

- 3 Oktober 2023, 14:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana/ANTARA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana/ANTARA /

PortalMagetan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah penggeledahan tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Dalam pengeledahan tersebut kejaksaan berhasil menyita mata uang asing senilai 354.700 dolar AS. Tak hanya mata uang asing kejagung juga menyita sejumlah dokumen penting.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan hasil penggeledahan sekaligus penyitaan di tiga perusahaan pada Senin, 2 Oktober 2023 itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.

"Tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," terang Ketut dalam siaran pers tertulisnya.

Baca Juga: Biadap, Dua Pria Asal Bandung Tega Jual Pacar dan Temannya Melalui MiChat, 3 Perempuan Masih Dibawah Umur

Sejumlah dokumen dan uang mata asing itu disita dari tiga perusahaan pertama PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

selanjutnya yang digeledah dan disita yaitu PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah