Respon Kejagung Terkait JPU Tuntut Mario Dandi Bayar Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Korban Penganiayaan Berat

- 19 Agustus 2023, 06:24 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut bayar restitusi sebesar Rp 120 miliar
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut bayar restitusi sebesar Rp 120 miliar /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Hal tersebut dibacakan dan termuat dalama amar tuntutan dalam persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN Telkomsel Terbaru, Simak Syarat, Kualifikasi dan Link Daftarnya

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Jaksa Hafiz menyatakan apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah