Respon Kejagung Terkait JPU Tuntut Mario Dandi Bayar Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Korban Penganiayaan Berat

- 19 Agustus 2023, 06:24 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut bayar restitusi sebesar Rp 120 miliar
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut bayar restitusi sebesar Rp 120 miliar /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PortalMagetan.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) membayar restitusi Rp 120 miliar atau diganti penjara 7 tahun. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangapi tuntutan PU terkait restitusi itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional bagi korban.

Kendati diakui Ketut saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara.

"Jadi begini, Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," ungkap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Lowongan Kerja Banten dari PT Forisa Nusapersada, Berikut Syarat, Kualifikasi dan Link Daftarnya

"Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana," sambungnya.

Ketut menjelaskan, Mario dituntut Rp120 miliar, yang mana tidak sebesar rincian kerugian materiil yang diajukan keluarga korban. Namun, tuntutan ini lebih besar karena mencakup kerugian imateriil dan kerugian di masa datang dan perlindungan hak korban.


"Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban, rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut dibacakan dan termuat dalama amar tuntutan dalam persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN Telkomsel Terbaru, Simak Syarat, Kualifikasi dan Link Daftarnya

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Jaksa Hafiz menyatakan apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucapnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah