Awal Mula Korban Pembunuhan Kenal Dukun Penganda Uang Banjarnegara,Uang Rp 7 Juta Dijanjikan Pelaku Jadi Rp5 M

- 4 April 2023, 14:01 WIB
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet. Begini Cara Korban Mengenalnya
Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet. Begini Cara Korban Mengenalnya /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.

 

Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.

 

Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp70 juta secara bertahap.

 

"Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp5 miliar, sedangkan uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah