7 Pertimbangan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, hingga Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Perbuatannya

- 13 Februari 2023, 16:08 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J /

PortalMagetan.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Senin, 13 Februari 2023.

 

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

 

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

 

Lantas apa saja pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo?

 Baca Juga: Link Streaming dan LIVE SCORE PSIS vs Dewa United di BRI Liga 1, Sore ini 13 Februari 2023

Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat.com berikut pertimbangan majelis hakim sebelum membacakan putusan untuk Ferdy Sambo.

 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

 


Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

 

Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, sebagai Kadiv Propam.

 Baca Juga: Sinopsis Rindu Bukan Rindu, Senin 13 Februari 2023: Berdamai dengan Keadaan, Mama Alisya Tetap Terima Suci KW

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

 

Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa menurut hakim.

 

Seperti diketahui dlam dakwaan terungkap jika Ferdy Sambo memerintahkan penembakanterhadap Brigadir J lantaran marah ajudannya itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang tak lain istrinya sendiri di Magelang, pada 7 Juli 2022.

 


Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022

 

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah