PortalMagetan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menstransfer uang sita eksekusi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke kas negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menstransfer uang sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,5 Triliun.
"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," tegas Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Undang merinci uang senilai Rp1,5 triliun tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut dia, jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini.
Kejagung memastikan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Tercatat untuk Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp 6,078 triliun.
Adapun total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp16,8 triliun.
Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.