Wajib Tahu, Tak Hanya Mati Pajak, Ini Tiga Kondisi Data Kendaraan Dapat Dihapus Secara Mandiri,Simak Syaratnya

- 27 September 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi: Ini Tiga Kondisi dapat Mengajukan Penghapusan data Kendaraan
Ilustrasi: Ini Tiga Kondisi dapat Mengajukan Penghapusan data Kendaraan /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PortalMagetan.com -Penghapusan data kendaraan bermotor kembali menjadi pembahasan dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) di Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.

Penghapusan data kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan karena tiga kondisi sebagaimana aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri mengatakan terdapat tiga ayat yang menyebutkan jika data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Baca Juga: Schlumberger Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan di Jawa Barat, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 27 September 2022.

Yusri menuturkan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.


Baca Juga: PT Mayora Indah Buka Lowongan Kerja untuk SMA-SMK, Penempatan di Tangerang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah