PortalMagetan.com - Pihak Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) masih mempertimbangkan pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) saat ini masih wait and see terkait perkembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
hal itu disampaikan Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar yang mengungkap kliennya masih pikir-pikir terkait pengajuan menjadi justice collaborator.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," bebernya, kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022
Erman menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandasnya.***