PortalMagetan.com- Mabes Polri menyatakan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J tak hanya berhenti di kluster CCTV.
Mabes Polri dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J, telah menetapkan tujuh tersangka yang kini disebut kluster CCTV.
Mabes Polri menegaskan akan menuntaskan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J ke kluster lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi.
Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Dedi juga menjelaskan, Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Klaster tersebut, lanjut Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," ujarnya.
"Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," sambungnya.