Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding atas Putusan Komisi Etik, Kadiv Humas: Itu Haknya

- 3 September 2022, 12:07 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ) /Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Berita PMJ)/

Baca Juga: Liga 1, Persija vs Bhayangkara FC: Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head to Head

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah