Baca Juga: Liga 1, Persija vs Bhayangkara FC: Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.***