PortalMagetan.com- Kompol Baiquni Wibowo tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J mendapat sanksi pemberhentian dari keangotaan Polri.
Sanksi pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo disampaikan dalam sidang etik yang digelar Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo mendapat dua sanksi dari komite etik Polri, selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi PTDH yang dijatuhkan ke kompol Baiquni Wibowo dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Selain sanksi itu, lanjut Dedi, Kompol Baiquni juga dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.
Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.
Baca Juga: Liga 1, Persija vs Bhayangkara FC: Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.***