PortalMagetan.com - Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu bertambah.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus korupsi lahan sawit ini mencapai Rp104,1 triliun.
Sebelumnya Kejagung mengungkapkan temuan awal kerugian negara sebesar Rp78 triliun.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengatakan bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," ungkap Febri dalam konferensi pers, Selasa, 30 Agustus 2022
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyertakan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari SD alias Apeng.
Uang tersebut dalam pecahan Rupiah, Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura.
Adapun rinciannya Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 serta USG646,04.
"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak Rp5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di bank lain," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.