PortalMagetan.com-Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan berkas perkara tahap 1 dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Tim jaksa Kejagung akan meneliti berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tersebut oleh Irjen Ferdy Sambo dkk ini.
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca Juga: Prediksi Liga 1: RANS FC vs Persija, Berikut Perkiraan Skor Akhir, Head to Head dan Susunan Pemain
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambungnya.
Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," ungkap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022