PortalMagetan.com-Ratusan ribu narapidana dan anak binaan lembaga pemasyarakat (lapas) mendapat remisi Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Total terdapat 168.916 narapidana dan anak binaan yang mendapat potongan masa tahanan beragam dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sebanyak 2.725 narapidana diantaranya dapat langsung bebas hari ini.
“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” ujar Menkumham di Kantor Kemenkumham, Rabu, 17 Agustus 2022
“Dan 2.725 orang mendapatkan Remisi Umum II, artinya langsung bebas pada hari ini,” sambungnya.
Menkumham mengingatkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi untuk senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahannya.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” paparnya.
“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tuturnya.***